Konsultan Asuransi
Mewakili pemegang polis dan tertanggung asuransi umum dan/atau asuransi jiwa untuk mendapatkan hak-hak yang berkaitan dengan penarikan dana sebagian (withdrawal), penebusan polis (redemption), klaim asuransi, hal-hal yang berkaitan dengan subrogasi asuransi dan mengajukan upaya hukum terhadap Perusahaan Asuransu selaku penanggung (insurer) kepada Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).