Konsultan Pasar Modal
Mewakili penanam modal (investor) untuk mengajukan pencairan dana investasi sebagian (partial withdrawal) dari Perantara Pedagang Efek (PPE), melakukan penutupan akun (account closure) dari PPE dan mengajukan upaya hukum terhadap PPE kepada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).