Kuasa Hukum Kepabeanan
Mewakili Wajib Bea untuk melaksanakan hak dan kewajiban kepabeanan termasuk tapi tidak terbatas mendampingi dalam pemeriksaan di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai, mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC), mengajukan upaya hukum berupa gugatan atau permohonan banding kepada Pengadilan Pajak, mengajukan upaya hukum permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA), mengajukan upaya hukum terhadap Surat Paksa (SP), mengajukan upaya hukum terhadap surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP), mengajukan upaya hukum terhadap pengumuman lelang, mengajuka n upaya hukum terhadap pencegahan Wajib Bea untuk berpergian ke luar negeri, mengajukan upaya hukum terhadap penyanderaan Wajib Bea (Gijzeling), mengajukan upaya hukum terhadap seluruh keputusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dapat diajukan gugatan dan membela Wajib Bea dalam dugaan tindak pidana kepabeanan mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan Peninjauan Kembali.