Kuasa Hukum Pajak
Mewakili Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan termasuk tapi tidak terbatas mendampingi dalam pemeriksaan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), mengajukan keberatan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), mengajukan upaya hukum berupa gugatan atau permohonan banding kepada Pengadilan Pajak, mengajukan upaya hukum pemohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA), mengajukan upaya hukum terhadap Surat Paksa (SP), mengajukan upaya hukum terhadap surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP), mengajukan upaya hukum terhadap pengumuman pelelangan, mengajukan upaya hukum terhadap pencegahan Wajib Pajak untuk berpergian ke luar negeri, mengajukan upaya hukum terhadap penyanderaan Wajib Pajak (Gijzeling), mengajukan upaya hukum terhadap seluruh keputusan DJPmengajukan upaya hukum terhadap seluruh keputusan DJP yang dapat diajukan gugatan dan membela Wajib Pajak dalam dugaan tindak pidana pajak mulaidari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi dan Peninjauan Kembali.