a a a a a a a a a
7. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) | Probono Pajak | Rey & Co

021-7486857708 111 30000 88Info@reyandco.co.idIDEN
Logo
 Layanan Lainnya big picture 1440x405

7. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)

Probono Pajak

7. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)<br>

7. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)

Pasal 1 ayat 8 PP Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak (selanjutnya disebut “PP 135/2000”)
“Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan.”

Pasal 1 ayat 12 PP 135/2000 tentang Tata cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak
“Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.”

DASAR PENGAJUAN GUGATAN
Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.



Probono Pajak 7. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)<br>
Reviews System WIDGET PACK
Probono Pajak 7. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP)<br>

Latest Probono Pajak

11 Pidana Pajak       11. Pidana Pajak
10. Penyanderaan
9. Pencegahan