Pasal 1 ayat 8 PP Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak (selanjutnya disebut “PP 135/2000”) “Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat untuk melaksanakan penyitaan.”
Pasal 1 ayat 12 PP 135/2000 tentang Tata cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak “Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.”
DASAR PENGAJUAN GUGATAN Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.