Pasal 1 angka 17 UU PPSP “Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.”
Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Selanjutnya disebut “PMK 93/2010”) “Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.”
Angka 1 huruf b SE-214/PJ./1999 Tentang Lelang Eksekusi Pajak “Lelang eksekusi pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan Pejabat.”
Pasal 1 ayat 1 “PMK 93/2010”“Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.”
DASAR PENGAJUAN GUGATAN Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.