Pasal 1 ayat 20 UU PPSP “Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
DASAR PENGAJUAN GUGATAN Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: “b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak”