Mendampingi/mewakili klien didalam dan diluar pengadilan dalam rangka memberikan layanan jasa hukum litigasi dan non-litigasi.
Adapun lingkup layanan litigasi meliputi mendampingi/mewakili klien dalam persidangan pada arbitrase termasuk tapi tidak terbatas pada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia), BAPMI (Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia), BAKTI (Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia), BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), dan pada Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, serta Pengadilan Tata Usaha Negara.
Adapun lingkup layanan non-litigasi meliputi Layanan konsultasi, pendampingan, pemberian pendapat hukum (legal opinion), dan pengurusan izin-izin tertentu.