1. Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK)
Surat Edaran Nomor SE-39/PJ/2015 tentang pengawasan Wajib Pajak dalam bentuk permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, dan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak “Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, selanjutnya disingkat SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”
- Mekanisme SP2DK Dalam rangka melakukan pembinaan, penelitian, dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, Kepala KPP berwenang meminta penjelasan atas Data dan/atau Keterangan kepada Wajib Pajak dengan cara mengirim SP2DK.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis atas Data dan/atau Keterangan yang dimiliki dan/atau diperoleh, Kepala KPP berwenang: 1. Melakukan permintaan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan 2. Mengusulkan dan/atau melakukan pemeriksaan; dan/atau 3. Mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan Atas SP2DK, Wajib Pajak dapat: 1. Menyampaikan tanggapan secara langsung 2. Mengirimkan tanggapan secara tertulis 3. Tidak memberikan tanggapan 4. Dalam hal Wajib Pajak memberikan penjelasan melalui telepon atau alat komunikasi lainnya, Account Representative/Petugas Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meminta Wajib Pajak untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis atau melalui tatap muka langsung. 5. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung dengan mengakui atau menyanggah kebenaran data dengan disertai bukti atau dokumen pendukung. 6. Tanggapan Wajib Pajak harus dituangkan ke dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan.
Tindak lanjut berupa usulan pemeriksaan atau usulan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan oleh KPP terhadap Wajib Pajak dengan kondisi sebagai berikut : 1. Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan 2. Wajib Pajak menyampaikan tanggapan secara langsung, namun menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan 3. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, berupa penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, namun tidak menyampaikan SPT atau SPT pembetulan 4. Wajib Pajak memberikan tanggapan secara langsung maupun tertulis, dengan menyampaikan SPT atau SPT pembetulan dengan perhitungan pajak yang terutang tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis 5. Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan penjelasan atas Data dan/atau Keterangan tidak sesuai dengan simpulan hasil penelitian dan analisis, dan Wajib Pajak tidak mengakui kebenaran Data dan/atau Keterangan hasil penelitian dan analisis atau 6. Pertimbangan lain.