Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Selanjutnya disebut ”UU PPSP”) ”Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.”
DASAR PENGAJUAN GUGATAN Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.