a a a a a a a a a
logo

Probono Pajak

8. Lelang <br>

8. Lelang

Pasal 1 angka 17 UU PPSP
“Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.”

Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (Selanjutnya disebut “PMK 93/2010”)
“Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang.”

Angka 1 huruf b SE-214/PJ./1999 Tentang Lelang Eksekusi Pajak
“Lelang eksekusi pajak adalah lelang yang dilaksanakan untuk melakukan eksekusi atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang sudah disita dalam rangka penagihan utang pajak yang harus dibayar kepada negara atas permintaan Pejabat.”

Pasal 1 ayat 1 “PMK 93/2010” “Pengumuman Lelang adalah pemberitahuan kepada masyarakat tentang akan adanya Lelang dengan maksud untuk menghimpun peminat lelang dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.”


DASAR PENGAJUAN GUGATAN
Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang.








Probono Pajak 8. Lelang <br>
Reviews System WIDGET PACK
Probono Pajak 8. Lelang <br>

Latest Probono Pajak

11 Pidana Pajak       11. Pidana Pajak
10. Penyanderaan
9. Pencegahan
Hak Cipta © 2015 - Klien Perusahaan Semua Hak Dilindungi
Jasa Pembuatan Website by IKT
Switch to Desktop Version