a a a a a a a a a
9. Pencegahan | Probono Pajak | Rey & Co
logo

Probono Pajak

9. Pencegahan <br>

9. Pencegahan

Pasal 1 ayat 20 UU PPSP
“Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

DASAR PENGAJUAN GUGATAN
Pasal 23 ayat (2) huruf b UU KUP
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
“b. Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak”
Probono Pajak 9. Pencegahan <br>
Reviews System WIDGET PACK
Probono Pajak 9. Pencegahan <br>

Latest Probono Pajak

11 Pidana Pajak       11. Pidana Pajak
10. Penyanderaan
9. Pencegahan
Hak Cipta © 2015 - Klien Perusahaan Semua Hak Dilindungi
Jasa Pembuatan Website by IKT
Switch to Desktop Version