a a a a a a a a a
logo
 Publication rnc 1

Apa itu pemeriksaan pajak ?

Apa itu pemeriksaan pajak ?
Article Apa itu pemeriksaan pajak ?
Oleh: Fajar Riswandi, S.H
Apa itu pemeriksaan pajak ?
Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan normanya menjelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kapan Wajib Pajak dapat menerima Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak tersebut ?
Pada saat dilakukannya pemeriksaan dibidang perpajakan, berawal dari terbitnya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) sampai dengan ditandatanganinya risalah pembahasan, ikhtisar hasil pembahasan akhir, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Secara normatif, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak harus disampaikan kepada wajib pajak.
Apakah ada norma yang mengatur mengenai SKP dan STP harus disampaikan pasca pemeriksaan ?
Adapun rumusan norma yang mengatur mengenai SKP dan STP yang harus disampaikan pasca pemeriksaan, hal ini berdasarkan amanat ketentuan Pasal 5 ayat (1) 'juncto' Pasal 14A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
QUOTE
Pasal 5 ayat (1) PMK-18/2021
"Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dikirimkan kepada Wajib Pajak"
QUOTE
Pasal 14A ayat (3) PMK-18/2021
"Surat Tagihan Pajak harus dikirimkan kepada Wajib Pajak"
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak inilah yang menjadi objek atau cikal bakal diajukannya baik upaya hukum maupun upaya administratif, karena ada ketidaksesuaian yang dilakukan oleh tim pemeriksa pajak. SKP dan STP memiliki peran yang krusial dalam sistem perpajakan, SKP menetapkan kewajiban perpajakan, sementara STP berfungsi sebagai pengingat akan adanya penagihan, keduanya membantu menjaga kepatuhan pajak dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Article Apa itu pemeriksaan pajak ?
Reviews System WIDGET PACK

Latest Publication

Apa itu pemeriksaan pajak ?
Apa itu pemeriksaan pajak ?
Oleh: Fajar Riswandi, S.H
Apa itu pemeriksaan pajak ?
Pemeriksaan pajak adalah proses yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban dalam membayar pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan normanya menjelaskan bahwa pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kapan Wajib Pajak dapat menerima Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak tersebut ?
Pada saat dilakukannya pemeriksaan dibidang perpajakan, berawal dari terbitnya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) sampai dengan ditandatanganinya risalah pembahasan, ikhtisar hasil pembahasan akhir, dan berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Secara normatif, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak harus disampaikan kepada wajib pajak.
Apakah ada norma yang mengatur mengenai SKP dan STP harus disampaikan pasca pemeriksaan ?
Adapun rumusan norma yang mengatur mengenai SKP dan STP yang harus disampaikan pasca pemeriksaan, hal ini berdasarkan amanat ketentuan Pasal 5 ayat (1) 'juncto' Pasal 14A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
QUOTE
Pasal 5 ayat (1) PMK-18/2021
"Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus dikirimkan kepada Wajib Pajak"
QUOTE
Pasal 14A ayat (3) PMK-18/2021
"Surat Tagihan Pajak harus dikirimkan kepada Wajib Pajak"
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak inilah yang menjadi objek atau cikal bakal diajukannya baik upaya hukum maupun upaya administratif, karena ada ketidaksesuaian yang dilakukan oleh tim pemeriksa pajak. SKP dan STP memiliki peran yang krusial dalam sistem perpajakan, SKP menetapkan kewajiban perpajakan, sementara STP berfungsi sebagai pengingat akan adanya penagihan, keduanya membantu menjaga kepatuhan pajak dalam memberikan kepastian hukum dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara.

Copyright © 2015 - Corporate Clients All Rights Reserved
Jasa Pembuatan Website by IKT
Switch to Desktop Version